Breaking News
Loading...

Blogroll

11:00

Bukan Saja Mobil, Motor yang Memasang Rotator Juga Ditilang



Ada 5 Kendaraan yang terjaring razia mulai pagi tadi. Kendaraan tersebut ditilang karena menggunakan rotator.

Dijelaskan TMC Polda Metro Jaya, Senin (23/6/2014), di lokasi terpisah sudah ada dua kendaraan yang ditilang. Di depan  kantor Walikota Jakarta Selatan yaitu sebuah mobil Escudo hitam telah ditilang. Sementara, di bilangan Slipi Jakarta Barat sebuah sepedah motor dengan nopol B 4818 GB ditilang.

Dikatakan TMC dalam akun Twitternya, "Penindakan dengan tilang kendaraan yang mengunakan rotator di Jalan Prapanca Raya depan kantor Wali kota Jaksel."

Ditambahkan juga, "Polri lakukan penindakan Sepeda Motor yang memasang Lampu Rotator bukan peruntukannya di Slipi Jaya."

Di kawasan Slipi sebuah mobil juga ikut ditilang oleh polisi. Pengemudi dan pengendara dimohon untuk melepas rotator yang ada pada kendaraan mereka.

Sebelumnya, di bilangan Jakarta Selatan polisi juga menilang dua mobil yakni mobil Ford dengan nopol B 9559 VW dan mobil Mercy berwarna hitam.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang pemasangan rotator. Rotator atau lampu sirine biasanya digunakan hanya untuk kendaraan ambulance, polisi, pemadam kebakaran, dan lainnya.

(By)

Random Post

Back To Top